• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
10 Nov

Zulhas Akui Tak Anti Asing Buntut Larangan S-Commerce dan Batasi Impor – Supply Chain Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perdagangan  (Zulhas) menyebut pemerintah tidak anti asing ihwal larangan e-commerce menjual berbagai produk impor di bawah Rp1,5 juta hingga soal social commerce (s-commerce).

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, ia menyebut aturan perdagangan produk impor di Indonesia masih terbilang longgar.

“Mengenai ekonomi digital, khususnya online, kita tidak melarang. Kita tidak anti asing, enggak ya. Beberapa negara melarang itu seperti India, Tiongkok, Australia, Kanada, itu bahkan punya undang-undangnya sendiri,” kata Zulhas saat menghadiri acara Digital Creative Leadership Forum yang diselenggarakan CNN Indonesia di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Dari situlah aturan Zulhas mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berisi tentang izin berusaha, mulai dari usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sistem jual beli di media sosial aturannya lebih ketat. Bukan hanya barang asing yang dilarang. Pasalnya justru hanya ada empat barang yang boleh diperjualbelikan.

“Nah, jualan ini aturannya ketat, tadi ya. Yang diperbolehkan bebas hanya empat barang. Satu, buku. Kedua, software. Ketiga, musik. Keempat, film. Nah, lainnya enggak boleh, lainnya nggak bisa,” kata dia.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231109183635-206-1022183/zulhas-akui-tak-anti-asing-buntut-larangan-s-commerce-dan-batasi-impor

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments