TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran – Satlantas Polres Pesawaran melarang kendaraan bermuatan berlebih atau truk barang dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) melewati Pesawaran menjelang puncak arus mudik.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo Rabu (3/4/2024).
Martoyo mengatakan, larangan itu berlaku mulai 5 hingga 16 April 2024.
“Jadi mobil bermuatan lebih seperti truk yang mengangkut barang yang kami larang melintas,” kata dia.
Sementara ada pengecualian pada kendaraan yang mengangkut seperti, BBM, ternak dan sembako.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://lampung.tribunnews.com/2024/04/03/truk-odol-dilarang-lewati-pesawaran-mulai-5-april-hingga-16-april?lgn_method=google.
Salam,
Divisi Informasi