• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
16 Feb

Subsidi Angkutan Barang untuk Cegah Truk Odol – Supply Chain Indonesia


PROGRAM subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load). 

Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan PSO Angkutan Barang.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk  Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip:

(a) melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang;

(b) memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

Sumber dan berita selengkapnya:
https://monitorindonesia.com/Opini/read/2024/02/582132/subsidi-angkutan-barang-untuk-cegah-truk-odol

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments