BOGOR, KOMPAS.com- Sejumlah masyarakat dan asosiasi transporter atau pengusaha truk tambang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Kamis (30/11/2023).
Audiensi tersebut terkait dengan permasalahan angkutan tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang dan Cigudeg.
Dalam pertemuan itu, kebijakan terbaru dari bupati soal revisi jam operasional truk tambang menuai banyak kritik di kalangan pengemudi.
Pemerintah Kabupaten Bogor merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Surat revisi Perbup Nomor 120 tersebut ditandangani pada 17 November 2023 setelah menuai protes karena insiden Laka Lantas menewaskan seorang warga. Pasalnya, aturan jam operasional truk tambang itu awalnya berlaku dari pukul 20.00 – 05.00 WIB, tetapi tiba-tiba diubah menjadi pukul 22.00 – 05.00 WIB.
Ketua Pengurus Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB), Asep Fadhlan mengatakan, aturan jam operasional terbaru telah merugikan banyak pihak baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
“Revisi di Perbup itu kita sesalkan sekali karena tidak adanya kajian terlebih dahulu secara sosial dan ekonominya. Tidak dikaji oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bandung.kompas.com/read/2023/11/30/222917778/sopir-truk-tambang-dan-dishub-bogor-sepakati-aturan-baru-soal-operasi-pada
Salam,
Divisi Informasi