Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan aturan pendukung dari larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024.
Adapun, regulasi pendukung dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik.
Sementara itu, untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proses permintaan impor sejumlah produk-produk tersebut telah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan,” ujar Febri, dikutip Senin (22/4/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240422/257/1759213/sistem-pertek-kemenperin-sudah-berjalan-siap-dukung-lartas-impor
Salam,
Divisi Informasi