JAKARTA.NIAGA.ASIA – Hingga hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) impor untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengungkap itu dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/5), menanggapi viralnya penumpukan kontainer berisi barang impor di tiga pelabuhan utama, yakni di Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Menurut Febri, di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Kementerian Perindustrian bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.
“Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” jelas Febri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.niaga.asia/selisih-pertek-impor-dengan-persetujuan-impor-yang-diterbitkan-sekitar-24-000-kontainer/
Salam,
Divisi Informasi