Industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain. Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan untuk implementasi dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar 3 bulan ini.
CEO Supply Chain Indonesia (SCI), Setijadi, menjelaskan kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk,” ucap Setijadi dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (7/7).
Lanjut dia, kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.rmollampung.id/sci-dan-ahli-siap-dampingi-industri-songsong-logistik-halal
Salam,
Divisi Informasi