• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
04 Oct

Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM – Supply Chain Indonesia


JAKARTA, investor.id -Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dinilai banyak pihak merupakan keputusan yang tepat, karena dapat melindungi UMKM. Revisi Permendag 50 mengatur keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berdampak pada keberlangsungan UMKM tanah air.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menerangkan, sikap pemerintah guna memisahkan fungsi antara platform media sosial dan e-commerce sudah sangat tegas. Revisi tersebut dapat menjadi titik tengah dan mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia. Dia mengatakan, pihaknya melihat ini sebagai upaya melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce, agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka.

“Ada keberpihakan bagaimana mengembangkan dan memasarkan produk Indonesia, sehingga mendorong majunya UMKM. Saya pikir TikTok harus lebih wise, jangan bawa nama Presiden dalam advokasi ini. Sudah jelas yang diungkap Presiden soal pemisahan media sosial dan e-commerce, bagaimana UMKM harus kita selamatkan bersama,” jelas Heru dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Senada dengan Heru, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menerangkan, penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM. “Oleh karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang, serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” ujar dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy mengatakan, seperti halnya perdagangan offline, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir. “Sehingga meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat,” ucap dia.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/342093/revisi-permendag-502020-lindungi-umkm

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments