• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
27 May

Revisi Permendag 36/2023 Rugikan Pelaku Usaha Tekstil – Supply Chain Indonesia


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru dapat memberi dampak negatif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta menilai, perubahan Permendag ini disinyalir lantaran banyaknya protes dari perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang tidak mau diverifikasi. Jika perusahaan demikian enggan diverifikasi, maka Kemenperin bakal sulit menentukan kuota impornya karena mereka harus mempertimbangkan kondisi produsen bahan baku lokal.

“Kalau semua diimpor, tutup seluruh pabrik serat, kain, dan benang di Indonesia,” ujar dia, Minggu (26/5).

Redma menambahkan, awalnya Permendag 36/2023 mengatur barang bawaan dan barang kiriman penumpang agar pelaku usaha jasa titip (jastip) membayar pajak dan bea masuk sekaligus mencegah praktik kecurangan oleh oknum Bea Cukai. Namun, aturan ini direvisi tiga kali dan kini impor melalui barang bawaan dan barang kiriman terbuka kembali.

“Oknum Bea Cukai senang ini, karena mereka bisa negosiasi dengan para penumpang yang membawa barang tekstil seperti kain,” tutur dia.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/apsyfi-revisi-permendag-362023-rugikan-pelaku-usaha-tekstil

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments