Kementerian Ketenagakerjaan mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta.
NLE merupakan platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut, hingga barang tiba di gudang.
“Untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka harus diimbangi ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan perlindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah yang timbul,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ‘Sosialisasi Regulasi Perlindungan Kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan’, di Padang, Sumatera Barat.
Menurut Indah, berawal dari semangat itulah maka ada kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM terkait kelembagaan (oleh Kemenkop UKM), perlindungan kerja TKBM (oleh Kemnaker), dan tarif jasa layanan TKBM (oleh Kemenhub).
Dia juga menegaskan, penerapan NLE di pelabuhan bertujuan menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan yang ada di negara lain.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rmol.id/bisnis/read/2024/03/24/614337/penataan-nle-harus-diimbangi-perlindungan-tenaga-kerja-bongkar-muat
Salam,
Divisi Informasi