• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
18 Apr

Pemerintahan Jokowi Tak Cabut Permendag 36/2023, Tapi Revisi Tiga Hal Ini – Supply Chain Indonesia


Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan atau merevisi aturan impor yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 yang mengatur hal serupa dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Keputusan merevisi Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024).

Ada sejumlah poin yang disepakati dalam rapat tersebut, terkait revisi Permendag No. 36/2023. Yakni, menyangkut revisi terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, hingga soal Pertimbangan Teknis (Pertek) sejumlah komoditas.

“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 6/2023 jo. No 3/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (17/4/2024).

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240417193144-4-531149/pemerintahan-jokowi-tak-cabut-permendag-36-2023-tapi-revisi-3-hal-ini

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments