• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
14 Nov

Operasi Dishub Makassar-Satlantas Sasar Kendaraan ODOL – Supply Chain Indonesia


MAKASSSAR, BKM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar turun melakukan penertiban dan pengawasan bagi kendaraan dengan ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimencion Over Load (ODOL). Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (13/11) ini berlangsung di dua tempat, yakni di Jalan Metro Tanjung Merdeka dan Jalan Ir Sutami.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Makassar Edwar Supriawan mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan layak pakai, sekaligus penegakan sesuai Perwali mengenai aturan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar. Regulasi tersebut mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Menurut Edwar, Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Makassar dan perlu diperhatikan setiap kendaraan yang memiliki izin layak pakai.

“Penegakan aturan sasaran utama kami. Dengan maraknya pengemudi angkutan barang membawa barang dengan berat melebihi tonase yang telah ditentukan. Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang pembatasan jam operasional ini harus betul-betul lebih diperketat lagi. Sebab banyak keluhan masyarakat terkait kegiatan truk yang melebihi muatan. Apalagi jalur yang mengarah ke pelabuhan dan galangan kapal,” terang Edwar.

“Telah ditetapkan ada aturan jam operasional. Tidak boleh beroperasi di jam sibuk warga. Ini merupakan bagian dari pencegahan kecelakaan yang menjadi tugas pokok Dishub Kota Makassar. Selain itu, saat ini banyak kejadian karena kendaraan tidak layak dari ukurannya, atau dimodifikasi sehingga muatannya melebihi daripada buku manual. Hal ini yang berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan di lapangan,” ungkap Edwar.

Selain itu, lanjut Edwarn, penertiban dan pengawasan ini dilakukan juga terkait dengan KIR. Hal ini merupakan teknis membaca seperti apa kendaraan ini punya kelayakan untuk jalan atau tidak. “Untuk penertiban dan pengawasan ini kita lakukan secara mobile,” tandasnya.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://beritakotamakassar.com/berita/2023/11/14/operasi-dishub-makassar-satlantas-sasar-kendaraan-odol/

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments