• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
22 Aug

Negara Berpotensi Kehilangan Rp1,5 Triliun akibat Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta – Supply Chain Indonesia


JAKARTA – Negara berpotensi kehilangan Rp1,5 triliun akibat larangan impor barang di bawah USD100 dolar atau Rp1,5 juta. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD100.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp1,5 hingga Rp2,5 triliun.

Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga USD10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).

Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://economy.okezone.com/read/2023/08/20/320/2867811/negara-berpotensi-kehilangan-rp1-5-triliun-akibat-larangan-impor-barang-di-bawah-rp1-5-juta

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments