Kuta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas peran Otoritas Kompeten untuk mendukung jaminan mutu yang tidak hanya hasil perikanan tapi juga hasil kelautan.
“Sebelumnya hasil perikanan tapi sekarang hasil kelautan dan perikanan. Ada produk baru yang kami terapkan untuk standardisasi mutunya. Itu reformulasi yang sedang kami bangun,” kata Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana, dilansir Antara, Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut dia, hasil kelautan itu salah satunya produk garam yang perlu dijamin mutu dan keamanannya. Untuk itu, KKP melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Revisi itu dilakukan setelah unit kerja di KKP yakni perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pindah ke Badan Karantina Indonesia (Barantin), lembaga pemerintah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Barantin.
Adapun penyelenggaraan karantina saat ini dilakukan oleh Barantin yang meleburkan unit kerja terkait karantina dari sejumlah lembaga pemerintah/kementerian.
Saat ini, KKP sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/wkBBQ0ak-kkp-perluas-peran-otoritas-kompeten-untuk-jaga-mutu-perikanan
Salam,
Divisi Informasi