• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
21 Jul

Kemendag Sosialisasikan Dua Kebijakan Ekspor Baru – Supply Chain Indonesia


Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor yakni Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kami harap, para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Ia mengatakan, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian.

Namun demikian, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan. Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Komentar

comments