• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
14 Jul

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Peluang Berkelanjutan yang Diciptakan – Supply Chain Indonesia


Oleh: Setijadi, S.T., M.T., IPM.
Chairman | Supply Chain Indonesia

Prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sangat penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekologi dan ekonomi, demi mewujudkan ketahanan pangan dan ketangguhan ekonomi dalam negeri. Namun, faktanya prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan di Indonesia masih belum diterapkan dengan optimal. 

Kepmen KP No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber daya Ikan menunjukkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di sebagian besar wilayah penangkapan perikanan di Indonesia menunjukkan status eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited). Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2022 menyebutkan 35% stok ikan berada pada tingkat eksploitasi berlebih dan 54% pada tingkat eksploitasi penuh.

Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023. Regulasi ini berdasarkan pertimbangan bahwa pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan.

PIT dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

PIT merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

PIT merupakan langkah maju dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. PIT mengedepankan prinsip optimalisasi yang jauh lebih tepat daripada maksimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan. Maksimalisasi berpotensi memberikan dampak buruk dalam jangka panjang karena membahayakan aspek keberlanjutan.

PIT menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya. Kuota penangkapan diberikan kepada investor/industri, nelayan lokal, dan penghobi. Kuota penangkapan yang didasarkan pada kapabilitas dan kapasitas pelaku, diharapkan dapat menghindari terjadinya ketimpangan antara pelaku kecil, menengah, dan besar. Selain hal tersebut, kategorisasi kuota ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan untuk nelayan kecil.

Kebijakan PIT sangat tepat sebagai acuan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia dengan tetap menjaga ekologi dan biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan wilayah, serta kesejahteraan nelayan. Kebijakan ini sangat tepat untuk menghapus praktik illegal, unreported, dan unregulated fishing.

Dalam rangka optimalisasi implementasi kebijakan tersebut, SCI mendorong penerbitan aturan turunan untuk implementasi PIT, baik berupa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang saat ini masih disusun.
 
Penetapan hub & spoke perlu diperhatikan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas proses pengangkutan ikan yang harus dilakukan berdasarkan pemetaan supply & demand. Pemetaan ini perlu secara end-to-end dari nelayan penangkap ikan sampai konsumen, baik domestik maupun ekspor.
 
Sebelum implementasi dilakukan, KKP perlu menjamin kesiapan sistem logistik, termasuk sarana dan prasarana perikanan, terutama pelabuhan-pelabuhan di semua zona penangkapan ikan. Sistem transportasi perlu disiapkan tidak hanya antar pelabuhan, namun juga termasuk transportasi hinterland.
 
Dalam implementasi PIT itu, sistem rantai dingin (cold chain system) harus lebih disiapkan dan dimatangkan oleh KKP dengan dukungan para pelaku usaha perikanan dan pemangku kepentingan terkait dengan melanjutkan program-program pengembangan sistem logistik yang tengah berjalan.

Bandung, 7 April 2023

Setijadi
Chairman
Supply Chain Indonesia
 
E-mail: setijadi@SupplyChainIndonesia.com
www.SupplyChainIndonesia.com

Download catatan ini:

  Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dan Peluang Berkelanjutan yang Diciptakan (772.7 KiB, 44 hits)

Komentar

comments