Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia.
Pemberian insentif fiskal kawasan berikat diatur dalam beberapa aturan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 tahun 2018 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat.
Pada aturan tersebut dijelaskan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan bebas, dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari lima puluh persen dalam hal pengusaha kawasan berikat mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar dikutip Kamis (5/10/2023).
Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk melakukan Penjualan Hasil Produksi KB ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yang menjadi acuan di ketentuan kawasan berikat dan telah dicabut dengan Permenperin nomor 36 tahun 2019 sehingga Kemenperin tidak lagi menerbitkan rekomendasi penjualan lokal lebih dari 50% dari kawasan berikat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5415219/industri-kawasan-berikat-sumbang-ekspor-usd-48-miliar-per-agustus-2023
Salam,
Divisi Informasi