BANDUNG (BeritaTrans.com) – Implementasi Logistik Halal akan berlaku 17 Oktober. Namun sayangnya, industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal tersebut.
Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain.
“Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan untuk implementasi dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar tiga bulan ini,” jelas CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, Jumat (5/7/2024).
Dia menjelaskan kehalalan produk diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritatrans.com/artikel/247935/implementasi-logistik-halal-berlaku-17-oktober-industri-sudah-siapkah/
Salam,
Divisi Informasi