KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut.
“PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).
Dia mengungkapkan hingga saat ini, evaluasi masih terus berjalan dan dari hasil catatan evaluasi masih belum ada substansi yang akan dilakukan perubahan.
Untuk diketahui, implementasi DHE SDA ini diberlakukan secara penuh atau tidak ada pengecualian terhadap empat kelompok sektor, diantaranya sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan.
Sementara itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan insentif pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/implementasi-aturan-devisa-hasil-ekspor-sda-akan-dievaluasi-oktober-2023
Salam,
Divisi Informasi