• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
30 Jul

GUIDEC sebagai Dasar Penerapan Perdagangan Internasional – Supply Chain Indonesia


Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business & Corporate Legal
PT Infokom Elektrindo (MNC Group)

Pergerakan informasi komersial dan informasi terkait lainnya telah menjadi bagian penting dari infrastruktur perdagangan internasional. Bisnis di seluruh dunia mentransmisikan dan bertukar informasi komersial, perangkat lunak, dan layanan secara elektronik. Hal tersebut dikarenakan adanya efisiensi substansial yang dapat diperoleh dari transisi pertukaran data berbasis kertas ke elektronik dalam perekonomian global.

Evolusi yang cepat dari teknologi komunikasi digital dan perluasan jaringan komputer menjadi dasar munculnya sistem electronic commerce (e-commerce). Peran e-commerce dalam perdagangan internasional berkembang cukup pesat dikarenakan memiliki sifat yang efisien (Ahmadi dan Hermawan, 2013) dan efektif sehingga perhitungan operational cost dapat ditekan serta secara teknis dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis karena adanya dukungan teknologi.

Keamanan Informasi Transaksi Elektronik Dalam Perdagangan Internasional
Sistem jaringan yang terpadu dan bergerak dalam sistem online networking management mempercepat arus transaksi dan sirkulasi aset bagi pelaku bisnis dalam skala global yang bersifat lintas batas negara. Transaksi elektronik lebih ditujukan dalam lingkup transaksi yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan atau networking dari computer-based information system dengan sistem komunikasi yang didasarkan atas jaringan dan telecommunication-based yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global internet.

Perkembangan komunikasi dari jaringan tertutup ke sistem komunikasi jaringan terbuka seperti internet membawa perubahan di segala aspek kehidupan (Endeshaw, 2001) dan menimbulkan tantangan yang signifikan terhadap penerapan sistem e-commerce. Penerapan transaksional tersebut secara hukum dianggap sah mulai dari penawaran, kesepakatan, pembelian, pemeriksaan dan penyerahan (Barkatullah dan Prasetyo, 2016). Perkembangan tersebut memberikan tantangan yang cukup signifikan terkait dengan keamanan informasi mengingat meluasnya penggunaan infrastruktur yang tersedia bagi umum untuk melakukan komunikasi antar perusahaan di berbagai lokasi yang tersebar secara geografis. Selain itu, terdapat juga tantangan lainnya mengenai keabsahan kontrak dan juga kerahasiaan dokumen. Sebagai solusi terhadap hal tersebut, muncul beberapa alat yang dianggap mampu memberikan otentikasi terhadap data massage, yaitu kriptografi dan tanda tangan elektronik sebagai penopang transaksi e-commerce dan dianggap telah memungkinkan dokumen elektronik memiliki posisi yang sama, bahkan lebih dari dokumen kertas (Adam dkk, 1999).

Pentingnya keamanan, pengurangan risiko penipuan dan akses tidak sah akan meningkat secara signifikan seiring dengan pertumbuhan jumlah dan volume transaksi perdagangan internasional melalui jaringan komputer. Berbagai permasalahan yang dimunculkan oleh teknologi informasi dan harus dihadapi oleh hukum, semestinya telah cukup jelas dan dapat diduga (David Bainbridge, 2006). Keamanan informasi mengacu pada tingkat kepercayaan yang muncul dalam pengiriman informasi antara para pihak. Dalam bentuknya yang paling sederhana, masalah keamanan informasi muncul ketika informasi ditransfer dari satu pihak ke pihak lainnya. Risiko keamanan informasi diperparah ketika transaksi komersial ditransaksikan melalui jaringan terbuka yang merupakan infrastruktur publik dan tidak terdapat lokus tanggung jawab tunggal. Agar pasar elektronik internasional maju dan berkembang, maka risiko keamanan harus dihilangkan atau paling tidak diminimalisir (Alboukrek, 2003).

Terkait public key cryptographic, merupakan suatu jaminan keamanan dan autentikasi terhadap pesan dari pihak-pihak yang melakukan transaksi perdagangan. Pengirim dan penerima pesan elektronik masing-masing memiliki kunci publik dan kunci privat. Kedua kunci ini berhubungan satu sama lain, sehingga apa pun yang disandikan dengan satu kunci hanya dapat didekodekan oleh kunci lainnya. Dalam proses enkripsi, pengirim pesan menyanyikannya dengan kunci publik penerima (yang telah dibagikan dengannya dan semua pihak lainnya), sehingga tidak mungkin pihak lain selain yang memegang kunci privat untuk mendekripsi pesan. Enkripsi melindungi pesan dari semua pihak selain penerima dan juga dikembangkan untuk memberikan keamanan lebih bagi para pihak ketika memberikan informasi personal secara online (Ivascanu, 2000).

General Usage for International Digitally Ensured Commerce
International Chamber of Commerce (ICC) menyusun General Usage for International Digitally Ensured Commerce (GUIDEC) yang dibentuk oleh ICC Information Security Working Party dibawah naungan ICC Electronic Commerce Project sebagai suatu upaya multidisiplin internasional untuk mempelajari, memfasilitasi, dan mempromosikan sistem e-commerce global yang sedang berkembang. GUIDEC merupakan suatu panduan bagi penggunaan suatu metode yang akan menjamin atau ensured keberadaan suatu dokumen atau data elektronik yang digunakan dalam dunia internasional. GUIDEC menggunakan terminologi ensure untuk membedakannya dengan terminologi sign dalam hal penandatanganan terhadap suatu dokumen. GUIDEC dimaksudkan untuk menunjang perkembangan dari e-commerce dengan memberikan kepastian bagi penerapan adanya tandatangan dalam suatu dokumen elektronik.

GUIDEC memberikan penjelasan terperinci tentang prinsip-prinsip penjaminan dan sertifikasi, khususnya yang berkaitan dengan masalah keamanan sistem informasi dan public key cryptographic techniques. Hal ini juga memberikan praktik atau rekomendasi standar ringkas untuk memastikan atau mengamankan otentikasi informasi digital dan pendapat atas permasalahan penerapan hukum perdata dan hukum umum yang relevan. Terminologi dari electronically signed yang terdapat pada GUIDEC adalah penggunaan teknik enkripsi dengan menggunakan digital signature yang akan memberikan kepastian akan keamanan dan keutuhan dari data messages yang digunakan dalam kegiatan e-commerce. Faktor keamanan dan keutuhan dari suatu data messages merupakan hal yang sangat menentukan dalam menunjang perkembangan e-commerce.

Infrastruktur keamanan informasi yang efisien dan sepenuhnya efektif untuk perdagangan internasional melalui jaringan terbuka tidak dapat direalisasikan hanya dengan cara kontraktual, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian masalah keamanan. Kontrak perdagangan internasional harus didasarkan pada peraturan yang mengatur secara spesifik tentang e-commerce. Saat terbentuknya kontrak harus menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila kesepakatan terjadi tanpa kehadiran para pihak. Transaksi e-commerce dianalogikan sebagai transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran para pihak di satu tempat atau between absent person. Kerangka kerja GUIDEC berupaya mengalokasikan risiko dan kewajiban secara adil antara pihak-pihak yang bertransaksi sesuai dengan praktik bisnis dan mencakup uraian yang jelas mengenai hak dan tanggung jawab pelanggan, pemberi sertifikat, dan pihak terkait lainnya.

Kebijakan mendasar yang diartikulasikan dalam GUIDEC adalah untuk meningkatkan kemampuan komunitas perdagangan atau bisnis internasional dalam melakukan transaksi digital dengan aman; menetapkan prinsip-prinsip hukum yang mempromosikan praktik sertifikasi dan sertifikasi digital yang dapat dipercaya dan andal; mendorong pengembangan sistem penjaminan dan sertifikasi yang terpercaya; melindungi pengguna infrastruktur informasi digital dari penipuan dan kesalahan; menyeimbangkan teknologi penjaminan dan sertifikasi dengan kebijakan, undang-undang, kebiasaan, dan praktik yang ada; mendefinisikan dan mengklarifikasi tugas peserta dalam sistem penjaminan dan sertifikasi yang baru muncul; dan menumbuhkan kesadaran global tentang perkembangan dalam memastikan dan teknologi sertifikasi dan hubungannya untuk mengamankan kegiatan e-commerce.

12 Juni 2023

Referensi:

Assafa Endeshaw, 2001, Internet and E-Commerce Law: With A Focus on Asia-Pacific, Prentice Hall, Singapura.

Abdul Halim Barkatullah and Teguh Prasetyo, 2016, E-Commerce Business: A Study of Security and Legal Systems in Indonesia, Yogyakarta, Student Library.

Chandra Ahmadi & Dadang Hermawan, 2013, EBusiness & E-Commerce, Yogyakarta, Andi.

David Bainbridge, 2006, Introduction to Computer Law, Pitman Publishing, Landon.

Daniel Ivascanu, 2000, Legal Issues Electronic Commerce in the Western Hemisphere, Arizona Journal of International and Comparative Law, Vol. 17, No. 7, http://hdl.handle.net/10150/659254.

General Usage for International Digitally Ensured Commerce.

Karen Alboukrek, 2003, Adapting to A New World of Electronic Transaction: The Need for Uniform Consumer Protection in the International Electronic Marketplace, George Washington International Law Review.

Nabil R. Adam, et. al., 1999, Electronic Commerce: Technical, Business, and Legal Issues, Prentice Hall, New Jersey.

UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Guide to Enactment with Guide to Enactment 1996 with additional article 5 bis adopted in 1998, United Nations Publication, New York, 1999.

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia

Download artikel ini:

  SCI – Artikel GUIDEC sebagai Dasar Penerapan Perdagangan Internasional (873.0 KiB, 31 hits)

Komentar

comments