TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat pemerintah perlu mewajibkan pelaku usaha di bidang niaga elektronik atau e-commerce untuk menerapkan label khusus pada produk impor.
Ia menilai aturan tersebut dapat diterapkan untuk seluruh Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Tanah Air. “Dengan adanya tagging (pelabelan), pemerintah bisa mendapatkan gambaran riil banjirnya produk impor,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2023.
Dengan aturan tersebut, ia mengatakan fasilitas ruang promosi masih bisa dimanfaatkan bagi produk impor, karena sifatnya pengutamaan produk dalam negeri. Selain itu, menurutnya, pemerintah dapat melarang e-commerce untuk memberi fasilitas promo pada produk impor.
Dia juga mengusulkan agar ada aturan jumlah batas atau persentase etalase bagi produk dalam negeri, sebagaimana yang ada pada aturan untuk ritel modern. “Minimal 30 persen etalase di PMSE harusnya untuk produk dalam negeri,” ujarnya.
Adapun pemerintah meregulasi perdagangan elektronik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid tersebut, ada enam poin yang diatur oleh pemerintah. Pertama ihwal pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1810878/ekonom-sebut-perlu-ada-label-barang-impor-di-setiap-e-commerce?tracking_page_direct
Salam,
Divisi Informasi