JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu dilibatkan dalam perancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.
Seperti diketahui, selama ini SKB hanya dicetuskan oleh tiga, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Akibatnya, banyak industri yang dirugikan dengan kebijakan tersebut. SKB ini dinilai mengabaikan kerugian-kerugian ekonomi yang disebabkannya.
Ekonom Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan mengatakan, seharusnya SKB terkait pembatasan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik, tapi juga dari sisi ekonominya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/properti/read/2024/03/03/112037321/dua-kementerian-perlu-dilibatkan-susun-skb-pembatasan-angkutan-logistik.
Salam,
Divisi Informasi