PEMALANG, Joglo Jateng – Menuju pemerataan sertifikasi halal seluruh UMKM, Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Pemalang menargetkan 3.000 sertifikasi halal produk makanan dan minuman gratis. Selain memastikan keamanan dan kelayakan pangan, ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat lebih baik dengan label halal di produk mereka.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Pemalang Umayah menuturkan, pentingnya sertifikasi halal bagi produk pelaku UMKM ini, karena keinginan pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai negara nomor satu produk halalnya. Maka, pihaknya terus mendorong para pelaku usaha khususnya untuk mendapatkan sertifikasi.
“Kita terus mendorong seluruh pelaku UMKM di Pemalang agar mendapatkan label halal di setiap produk mereka. Terutama untuk keamanan dan kelayakan pangan,” ujarnya.
Adapun tata cara mendapatkan sertifikasi, para pelaku UMKM terlebih dahulu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti usaha mereka terdaftar. Kemudian, beberapa syaratnya yaitu kartu identitas/KTP dan penyelia (orang yang mengerti hukum agama), uraian komposisi produk, proses produksi dan foto produk.
Kemudian, semuanya diberikan kepada petugas pendamping halal Kemenag untuk di unggah ke dalam sistem aplikasi Si Halal. Jika telah terverifikasi maka otomatis akan mendapatkan sertifikasi halal dari Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) dengan fatwa MUI.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://joglojateng.com/2024/04/02/dorong-peningkatan-umkm-kemenag-pemalang-targetkan-3-000-sertifikasi-halal/
Salam,
Divisi Informasi