BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung (Babel), mendorong sejumlah perusahaan di Babel menerapkan industri hijau dalam upaya mencegah emisi dan limbah Industri.
Kabid Bidang Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri, Disperindag Babel, Supianto mengatakan, industri hijau merupakan kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
“Sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Supianto, Minggu (16/8/2023).
Oleh sebab itu dikatakan Supianto, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah, yang berhubungan erat dengan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Menurutnya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 81 ayat. Bahwa perusahaan industri dikategorikan industri hijau apabila telah memenuhi standar industri hijau.
“Ini menjadi perangkat yang digunakan oleh perusahaan industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Dan melalui upaya itu perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang lebih tinggi,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bangka.tribunnews.com/amp/2023/07/16/disperindag-babel-dorong-industri-hijau-untuk-turunkan-emisi-dan-limbah
Salam,
Divisi Informasi