TANA TIDUNG – Empat fraksi di DPRD Tana Tidung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan perwakilan masing-masing fraksi dalam pandangan akhir fraksi di rapat paripurna XV masa sidang III tahun 2023 yang digelar di ruang rapat DPRD Tana Tidung di Tideng Pale, Senin (16/10).
Adapun keempat fraksi tersebut, yakni Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Pembangunan Perjuangan Demokrat Indonesia dan Fraksi Kebangkitan Nasional Indonesia Raya.
Kepada Radar Tarakan, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Tana Tidung yang tidak pernah lelah dan selalu bersedia untuk bersama-sama membahas, memberikan kritik dan masukan terhadap penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang baru saja ditetapkan sebagai Perda.
“Harapan kita semua, dengan ditetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta pembangunan industri daerah dan sebagai pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah,” ujar Ibrahim Ali.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radartarakan.jawapos.com/daerah/tana-tidung/17/10/2023/desa-bebatu-akan-jadi-kawasan-industri/
Salam,
Divisi Informasi