KOMPAScom – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).
Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 29/PMK.04/2022 dan berlaku sejak 29 Februari 2024.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa penerbitan PMK ini merupakan upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional.
“Selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 Tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES),” ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku sejak 1 Januari 2023.