JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan RI melarang angkutan barang melintas pada sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Upaya ini dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas. Berlaku mulai Jumat (5/4/2024) ini pukul 09.00 WIB, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan oleh Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/064200015/berlaku-pagi-ini-tol-yang-dibebaskan-dari-angkutan-barang-
Salam,
Divisi Informasi