• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
05 Apr

Berlaku Pagi Ini, Tol yang Dibebaskan dari Angkutan Barang – Supply Chain Indonesia


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan RI melarang angkutan barang melintas pada sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Upaya ini dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas. Berlaku mulai Jumat (5/4/2024) ini pukul 09.00 WIB, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan oleh Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Dalam beleidnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/05/064200015/berlaku-pagi-ini-tol-yang-dibebaskan-dari-angkutan-barang-

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments