Semarang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sepanjang 2024 ini telah menerbitkan izin kawasan berikat untuk 12 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam keterangan di Semarang, Jumat, mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Peningkatan perekonomian melalui iklim usaha yang berdaya saing,” katanya.
Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan penerima izin kawasan berikat merupakan industri tekstil, barang dari tekstil, serta barang dari kulit dengan orientasi ekspor.
Perusahaan-perusahaan penerima fasilitas perizinan itu sendiri antara lain tersebar di Kabupaten Karanganyar, Semarang, Pekalongan, Jepara, Batang, Pemalang, Tegal, Kendal, Sukoharjo, Kudus serta Klaten.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/4172457/bea-cukai-terbitkan-izin-kawasan-berikat-untuk-12-perusahaan-di-jateng
Salam,
Divisi Informasi