Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan menegaskan barang yang dibeli masyarakat dari luar negeri atau barang impor tidak bisa sembarangan, tetapi harus melalui berbagai tahap untuk masuk ke Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengemukakan, semua barang dari luar negeri harus melewati berbagai tahapan dan prosedur Bea Cukai agar bisa masuk ke Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua barang baik yang dibeli dari luar negeri maupun barang hadiah, semuanya akan diperlakukan sama seperti barang impor.
“Jadi memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh masyarakat agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Encep menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos.
“Lalu pihak penyelenggara pos akan melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20231002/259/1699939/bea-cukai-barang-impor-tidak-bisa-masuk-sembarangan-begini-prosedurnya
Salam,
Divisi Informasi