Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dikutip Liputan6.com, Jumat (28/7/2023), dalam aturan turunan tersebut tertulis pada Pasal 2 PMK, ditegaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa Devisa Hasil Ekspor SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Adapun DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 4, jika pembayaran DHE SDA dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5355567/aturan-turunan-devisa-hasil-ekspor-terbit-eksportir-nakal-dilarang-ekspor
Salam,
Divisi Informasi