• Kantor Pusat
  • Phone +62 21 3142981
  • Tanah Abang- Jakarta
  • Newyork Office
  • London Office
  • Tokyo Office
  • Phone +012 345 6789
  • Cargo Hub, NY 10012, USA
  • Phone +099 222 1111
  • Cargo Hub, LD 32614, UK
  • Phone +098 765 4321
  • Cargo Hub, Tokyo 32614, Japan
05 Mar

Aturan e-Commerce Bisa Direvisi – Supply Chain Indonesia


Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut aturan e-commerce tidak bersifat mutlak dan bisa direvisi kendati proses migrasi TikTok Shop-Tokopedia hampir tuntas.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa transisi sistem yang dilakukan TikTok hampir mencapai 90%. Meskipun diakui Isy bahwa pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna.

“Pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah, pembayaran sudah langsung ke Tokopedia,” ujar Isy saat ditemui usai rapat koordinasi pengamanan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan, Senin (4/3/2024).

Diketahui, pengguna TikTok masih bisa melakukan transkasi lewat TikTok Shop sejak perusahaan teknologi asal China itu menggabungkan bisnisnya dengan e-commerce asal Indonesia Tokopedia. Padahal sebelumnya TikTok Shop telah dilarang beroperasi dalam aplikasi media sosial TikTok seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Adapun klausul dalam beleid tersebut ternyata tidak mengakomodir strategi yang dilakukan TikTok usai berinvestasi ke Tokopedia. Isy mengatakan bahwa perubahan aturan mungkin saja terjadi, meskipun belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sumber dan berita selengkapnya: 
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240304/12/1746292/migrasi-tiktok-shop-hampir-90-kemendag-aturan-e-commerce-bisa-direvisi.

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments