Bengkulu||ISBCenter.com – Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus mudik lebaran idul fitri 1445 hijriah tahun 2024 ini 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perhubungan menetapkan jadwal larangan truk pertambangan seperti angkutan batu bara atau truk non logistik untuk beroperasi saat masa mudik dan arus balik lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan, larangan truk non logistik beroperasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai tanggal 5 – 16 April 2024 mendatang.
“Selain angkutan logistik nantinya dilarang lewat dan diwajibkan mengikuti edaran yang diberlakukan,” ujar Bambang, Minggu (7/4).
Lebih jauh dikatakan Bambang, pelarangan operasional kendaraan Non Logistik dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas jalan menjelang khususnya saat arus mudik maupun arus balik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.isbcenter.com/angkutan-non-logistik-di-bengkulu-dilarang-beroperasi-sampai-16-april-2024/
Salam,
Divisi Informasi