Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas mudik.
Budi Karya menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.
“SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024,” kata Budi Karya dalam Konferensi Pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024, Minggu (17/3/2024).
Patut dicatat, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240317113549-4-522619/mudik-lebaran-2024-angkutan-barang-lewat-tol-dibatasi-5-16-april
Salam,
Divisi Informasi